Terancam Digusur karena Developer Kalah Gugatan, Warga Perumahan Mewah di Bandung Ini Resah
Warga yang tinggal di kompleks Bandung City View 2 sangat khawatir rumah mereka di sana digusur menyusul PTUN Bandung yang memenangkan gugatan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keresahan melanda warga yang tinggal di kompleks Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Mereka mengaku sangat khawatir rumah mereka di sana digusur menyusul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan para ahli waris R.
Ardisasmita yang diwakili oleh Denny Septiana terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan Bandung City View 2.
Baca juga: Warga Perumahan Mewah di Bandung Resah, Terancam Terusir dari Rumah, Developer Kalah Gugatan
Kekhawatiran warga beralasan mengingat keputusan pengadilan itu berpotensi membuat kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan di kompleks Bandung City View 2 menjadi batal.
Terlebih dampak sengketa yang terjadi antara para ahli waris R. Ardisasmita dengan BPN Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama ini juga mulai mereka rasakan.
"Ada yang mau take over bank juga jadi tidak bisa. Yang mau dijual, apalagi, tidak bisa. Ada juga yang sedang membangun, masih SHGM karena ternyata belum bisa dijadikan sertifikat," ujar salah seorang warga kompleks Bandung City View 2 yang enggan disebutkan kepada Tribun, Senin (23/8).
Selama ini, ujarnya, pihak developer tidak terbuka mengenai masalah ini. Warga baru tahu developer digugat ke PTUN dan kalah dari penggugat belakangan ini.
"Sampai sekarang, dari awal kasus, warga tahunya dari PTUN ada informasi gugatan, bukan dari developer. Dari sana warga datang ke developer, jadi ada enam warga yang jadi tergugat intervensi I," katanya.
Warga, kata dia, sempat menggelar pertemuan dengan developer dan menuntut pertanggung jawaban dari developer jika nantinya pihak developer kalah saat banding atas putusan PTUN.
"Kalau kami kehilangan tanah dan rumah bagaimana tanggung jawabnya? Developer kan bisa kabur. Kami ingin ada ganti sesuai harganya jika delepover kalah di tingkat hukum yang lebih tinggi. Tapi mereka tidak menyanggupi," ucapnya.
Warga pun kini hanya bisa menunggu.
Baca juga: Warga Perumahan Mewah di Bandung Resah, Terancam Terusir dari Rumah, Developer Kalah Gugatan
"Karena warga tidak bisa apa-apa, posisinya di tengah-tengah di antara BPN, develpoer, dan penggugat," katanya.
Selama proses hukum berjalan, kata dia, warga sepakat untuk tetap tinggal di rumah yang sudah menjadi hak milik mereka.
"Terakhir ketemu developer minggu lalu dan warga sepakat tidak akan ikut campur, silakan developer maju untuk banding. Intinya kami akan tetap tinggal di rumah ini, tanah kami," ucapnya.
Ada ratusan rumah di Kompleks Bandung City View 2 yang akan terdampak oleh sengketa tanah ini.
Gugatan dilayangkan para ahli waris R. Ardisasmita ke PTUN sejak 7 Januari 2021.
Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.
Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Kompleks Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.
Dalam salinan putusannya, Senin (23/8), majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ujar hakim dalam salinan putusannya.
Norman Nurdjaman, Direktur PT Global Kurnia Grahatama mengaku sedang melakukan banding atas putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko.
Norman memastikan lahan yang dibeli oleh developer untuk perumahan Bandung City View 2 pada 2013 ini sudah sesuai dengan aturan.
Lahan ini pun, kata dia, sudah beberapa kali ganti kepemilikan. Pihaknya membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan keempat.
Sedangkan pihak penggugat, kata dia, hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.
"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan. Saya merasa, salah saya sebagai developer apa? Pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," katanya.
Menyusul putusan PTUN, penggugat pun memasang plang yang mengklaim tanah tersebut milik penggugat.
(nazmi abdurahman)