PPKM Diperpanjang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Aturan Penyesuaian Level 4 ke Level 3

Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengumumkan daerah yang turun level PPKM menjadi level 3, termasuk penyesuaian pembatasan kegiatan masyaratak seperti pelonggaran di mal dan restoran. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dalam konferensi pers Senin (23/8/2021).

Meski diperpanjang, sejumlah daerah yang memberlakukan perpanjangan PPKM mendapatkan penurunan level.

Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Kembali Dilanjut hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam konferensi pers Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun sejumlah penyesuaian tersebut yakni:

- Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang

- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB

- Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari

- Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sebelumnya untuk Penerbangan, Kini Semua Pengguna Transportasi Harus Miliki Ini

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan saat ini cakupan vaksinasi akan terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis telah disuntikkan.

Jumlah wilayah yang turun ke level 3

Jokowi dalam keterangannya menyampaikan, untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Adapun untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved