PPKM Diperpanjang

PPKM di Bandung Raya Kini Turun ke Level 3, Ini Penyesuaian Aturan yang Harus Diketahui Warga

Sejumlah wilayah yang sebelumnya berada di level 4 PPKM kini turun menjadi level 3, di antaranya wilayah aglomerasi Bandung Raya

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kendaraan bernomor polisi genap diarahkan ke ruas jalan lain saat uji coba pemberlakulan ganjil-genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,  JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan kasyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Namun, sejumlah wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3, di antaranya wilayah aglomerasi Bandung Raya, Jabodetabek, dan Surabaya Raya.

"Ada juga beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Aturan Penyesuaian Level 4 ke Level 3

Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu, serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut, kata Jokowi, berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR nasional, kata Presiden, sudah berada di angka 33 persen.

Untuk wilayah-wilayah yang sudah berada di level 3, sejumlah relakjsasi sudah bisa diterapkan.

Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang. Restoran boleh kembali dine in dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan dan mal boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya juga dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru kasus korona maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Kembali Dilanjut hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Jokowi mengatakan cakupan program vaksin di RI saat ini sudah di angka 90,59 juta.

"Saya minta Menkes sampai akhir Agustus kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," kata Jokowi.

Total terdapat 16 Kabupaten/kota level 4 yang turun menjadi level 3.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," ujar Jokowi.

(tribun network/fik/wly)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved