Pakar Hukum Nilai Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup, Hal Meringankan Dianggap Mengada-ada
Selain hal yang memberatkan, hukuman 12 tahun penjara bagi mantan menteri sosial Juliari Batubara juga dipengaruhi alasan-alasan yang meringankan.
Hal itu disampaikannya saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari.
Alasan ini juga merupakan satu di antara tiga hal yang meringankan vonis Juliari dalam kasus Bansos Covid-19.
"Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14033271/alasan-keringanan-hukuman-juliari-dinilai-mengada-ada?page=all#page2.