Izin Makan ke Petugas, Napi di Indramayu Ini Malah Kabur, Ditangkap Kembali Setelah 5 Bulan
Yandi (29), narapidana asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, ditangkap kembali setelah tempat persembunyiannya dibongkar polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Yandi (29), narapidana asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, ditangkap kembali setelah tempat persembunyiannya dibongkar polisi pada 22 Agustus 2021.
Ia tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) R4.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Indramayu, Bayu Aji Priyatmiko, mengatakan, napi tersebut kabur saat petugas lapas memberi kepercayaan kepadanya program asimilasi kerja.
Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan olehnya untuk kabur pada Maret 2021.
"Dia ikut tim untuk membuat jalan setapak di samping tembok lapas. Pada saat itu dia minta izin mau makan dan ternyata malah kabur," ujar Bayu kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2021).
Masih disampaikan Bayu Aji Priyatmiko, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Lapas Kelas II B Indramayu.
Sejak kaburnya napi tersebut, keamanan di dalam Lapas Kelas II B Indramayu semakin diperketat.
Untuk program asimilasi kerja pun, pihak lapas lebih selektif lagi.
Mereka hanya mengikutsertakan narapidana yang memiliki catatan baik dan penghuni lama yang sebentar lagi akan bebas.
"Kita tidak ingin kejadian teresebut terulang lagi," ujar dia. (*)