Enam Ranperda Diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar, Ada yang Belum Lengkap
Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.
Ranperda tersebut di antaranya adalah mengenai RT RW, omnibuslaw, PT Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, dan PT Migas Hulu Jabar dan penyertaan modal.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat, mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat gubernur tentang perubahan dari enam ranperda.
Pihaknya telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda.
"Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD, apakah layak untuk kita godok dalam rapat internal Bapemperda," ujar Achdar melalui siaran digital, Selasa (24/8/2021).
Achdar menambahkan, untuk Ranperda Omnibuslaw, dia melihat masih adanya kekurangan data-data sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti.
Sedangkan untuk Ranperda RT RW Jawa Barat dan penyertaan modal untuk kedua BUMD yaitu PT Tirta Gemah Ripah dan PT Migas Hulu Jabar, bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda.
"Saat ini untuk omnibuslaw masih kurang kelengkapannya, apalagi NA-nya belum ada. Sedangkan RT RW sudah layak. Termasuk kedua ranperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti," tutur Achdar Sudrajat. (*)