Breaking News

Minta Mudahkan Daftar Gugatan, Warga Terdampak Bendungan Jatigede Datangi Pengadilan Negeri Sumedang

Massa Forum Komunikasi Orang Terdampak (KOTD) Bendungan Jatigede datangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/8/2021).

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Massa Forum Komunikasi Orang Terdampak (KOTD) Bendungan Jatigede datangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/8/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Massa Forum Komunikasi Orang Terdampak (KOTD) Bendungan Jatigede datangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/8/2021).

Mereka meminta agar Pengadilan Negeri Sumedang mempermudah pendaftaran gugatan perkara terkait penyelesaian uang ganti rugi rumah dan uang penanganan dampak sosial  yang hingga saat ini belum dibayar.

Ketua FKOTD Jatigede, Aden Tarsiman mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Sumedang mempermudah pendaftaran gugatan perkara terkait penyelesain uang ganti rugi dampak Waduk Jatigede.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki hak uang kompensasi bisa dimudahkan PN Sumedang dalam pendaftaran gugatan perkara.

"Intinya, pihak PN harus mempermudah upaya orang terdampak Bendungan Jatigede untuk mendapatkan haknya,  karena saat ini untuk mendaftarkan gugatan saja sangat sulit," kata Aden Tarsiman di lokasi. Dia menuntut agar PN Sumedang bisa mengakomodir aspirasi warga. 

"Dan harus transparan dalam proses penyelesaian proses pendaftaran gugatan," Aden menambahkan.

Baca juga: Sudah 2 Tahun SD Negeri Eretan Wetan Indramayu Diterjang Banjir Rob, Baru Tahun Ini ada Revitalitasi

Hal senada dikatakan Saryuman Priadi, warga terdampak Bendungan Jatigede. Dia meminta PN Sumedang berempati pada perjuangan warga terkena dampak Waduk Jatigede untuk mendapatkan haknya.

Sebab, kata dia, selama ini ratusan warga memperjuangkan hak berupa uang kompensasi sebagai uang ganti pindah dari wilayah genangan yang harus melalui gugatan sidang di pengadilan.

"Pengadilan harus transparan, jangan mempersulit hak warga terdampak Bendungan Jatigede, karena dari beberapa tahun ke belakang masih banyak warga yang belum mendapatkan haknya, termasuk uang kompensasi berdasarkan Perpres No 1 /2015 tentang penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan waduk Jatigede," kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowerry Yulida mengatakan seluruh aspirasi warga akan menjadi bahan evaluasi dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan.

Dia menyebut Pengadilan Negeri Sumedang sudah menjalankan tugas terkait penyelesaian perkara yang diajukan warga Jatigede.

Bahkan, sejak tahun 2015 hingga sekarang telah menyelesaikan sekitar 11 ribu perkara gugatan yang diajukan warga terdampak Jatigede.

"Berdasarkan data, tahun ini kita bisa menyelesaikan 724 perkara. Dari 11 ribu perkara ada yang diputuskan dan ada juga yang tidak. Tergantung kelengkapan dan keabsahan berkas perkara," tuturnya.

Meski begitu, ujar dia, adapun persoalan keterlambatan proses pendaftaran dan persidangan tahun ini tak lepas karena ada aturan PPKM Level 4.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved