Tertinggal Teman-temannya, Pemuda di Garut Meninggal Ditusuk Geng Motor, Begini Kronologisnya

Seorang pemuda yang tertinggal teman-temannya ditusuk geng motor di Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Siti Fatimah
Salah satu anggota geng motor yang menusuk seorang pemuda hingga tewas di Garut ditangkap polisi. 

Wirdhanto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 340 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota geng motor GBR yang sedang berencana akan melakukan pembalasan terhadap pelaku penusukan.

"Sedangkan untuk ketiga pelaku dari kelompok geng motor  GBR  itu inisial D, IR dengan TS.  kebetulan ada satu orang yg masih dibawah umur, itu kami kenakan pasal undang-undang darurat terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved