PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Naik KA Lokal Tak Harus Tunjukan Kartu Vaksin, Ini Syaratnya

Saat PPKM Level 4 diperpanjang PT KAI menerapkan aturan ketat bagi calon penumpang KA lokal

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Siti Fatimah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Bagi pelanggan KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Berbagai lokomotif dan gerbong kereta api di Stasiun Bandung telah dipasangi livery edisi khusus kemerdekaan, dalam rangka menyambut semarak HUT ke-76 RI, Minggu (1/8/2021).
Berbagai lokomotif dan gerbong kereta api di Stasiun Bandung telah dipasangi livery edisi khusus kemerdekaan, dalam rangka menyambut semarak HUT ke-76 RI, Minggu (1/8/2021). (Dok Humas KAI Daop 2 Bandung)

Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 s.d 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020).
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). (Istimewa)

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7%.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

MEMBATALKAN TIKET KERETA API-Calon penumpang kereta api mengantre untuk membatalkan tiket di loket Stasiun Bandung, Jalan Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2020).
MEMBATALKAN TIKET KERETA API-Calon penumpang kereta api mengantre untuk membatalkan tiket di loket Stasiun Bandung, Jalan Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2020). (Tribun Jabar/Ery Chandra)

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved