PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Penerapan Ganjil Genap di Kota Sukabumi Terutama di Dua Jalan Ini
Pemberlakuan ganjil genap di Sukabumi masih dilakukan di dua ruas jalan pertokoan atau perdagangan yang menimbulkan tingginya aktivitas masyarakat
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengaturan lalu lintas ganjil genap di Kota Sukabumi kembali diberlakukan seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa Dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap masih dilakukan di dua ruas jalan pertokoan atau perdagangan yang menimbulkan tingginya aktivitas masyarakat yakni Jalan A Yani dan Jalan LLRE Martadinata.
Pantauan di lokasi, saat ini petugas gabungan Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan tenga bersiap-siap untuk memberlakukan kembali peraturan ganjil genap.
Ada tiga titik lokasi ganjil genap yang yang di jaga oleh para petugas dilapangan, diantaranya Jalan Ahmad Yani Simpang antara jalan Gudang dengan jalan Otto Iskandardinata, Jalan RE Martadinata Simpang Ridogalih dan Jalan LLRE Martadinata arah dari Jalan Veteran bunderan Adipura.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap seiring diberlakukannya perpanjangan PPKM Jawa Bali.
"Ganjil genap tetap diberlakukan seiring perpanjangan PPKM," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, aturan ganjil genap yang diberlakukan di Kota Sukabumi mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB, dengan menginduk ujung nomor kendaraan yang pemberlakuannya mengikuti tanggal pada saat hari itu diberlakukan. (*)
Baca juga: Hasilnya Positif selama Masa Uji Coba, Aturan Ganjil-Genap di Kota Bandung Mungkin Diperpanjang

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lokasi-ganjil-genap-di-ruas-jalan-re-martadinata-kota-sukabumi.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sungai-cibanjaran-meluap-3110.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-istri-kades-di-Bogor-pamer-uang-gepokan-terungkap-sosoknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasus-penahanan-ibu-menyusui-di-Pengadilan-Negeri-Karawang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nenek-tewas-tertemper-KRL-di-Bogor.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tasikmalaya-Viman-Alfarizi-Ramadhan-menandatangani-SK.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-di-Cisolok-Sukabumi-setelah-terjadi-banjir-bandang.jpg)