Aturan PPKM Bisa Makan di Resto Namun Harus Perhatikan Durasi Waktunya, Usia Ini Tak Boleh ke Mal
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021, sejumlah aturan kembali disesuaikan.
Salah satunya terkait kebijakan aturan makan di mal yang kini bisa dine in atau makan di tempat.
Aturan tersebut juga diperlonggar dengan dibatasi 30 menit.
"Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (Dine In) dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (18/8/2021).
Dalam aturan baru juga, kata Karna, para pengunjung mal diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Tujuannya untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.
"Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan poin 3 huruf d dan poin 5 dan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Karna menambahkan, untuk kategori usia anak-anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun masih tetap tidak diperbolehkan memasuki mal.
Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Untuk aturan yang lainnya masih sama, yakni prinsipnya masih membatasi mobilitas masyarakat di sejumlah sektor, termasuk di sektor pariwisata masih tutup sementara," ujar dia. (*)
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pembukaan Mal Diperluas, Makan di Tempat Tak Lagi 20 Menit, Ini Aturannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ppkm-di-warung-ibu-imas-bandung.jpg)