Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus Dari Usaha di Mall hingga Pedagang Kaki Lima

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan PPKM diberlakukan sejak 3 Juli untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Suasana di salah satu jalan di Kota Garut, Jawa Barat, selama PPKM level 3, Selasa (10/8/2021). 

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved