Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia ke-76, Shokib Pria Kudus Menghirup Udara Bebas dari Lapas Cianjur
Shokib (53) warga perantauan asal Kudus, yang tertangkap dua tahun lalu karena mencuri di Naringgul, hari ini menghirup udara bebas
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Shokib (53) warga perantauan asal Kudus, yang tertangkap dua tahun lalu karena mencuri di Naringgul, hari ini menghirup udara bebas karena mendapat remisi hari Kemerdekaan Indonesia ke-76.
Ia sujud syukur setelah mendapat surat resmi kebebasan dirinya. Ia mengaku akan langsung pulang ke Kudus karena sudah rindu dengan anak dan keluarganya.
"Saya bersyukur hari ini bebas, Alhamdulilah semoga saya bisa menjadi orang yang lebih baik. Di sini saya banyak menuntut ilmu mengaji dan banyak hikmahnya untuk menempuh hidup baru keluar dari sini," ujar Shokib di Lapas Cianjur, Selasa (17/8/2021).
Shokib mengatakan, ia 20 tahun merantau di Bandung sebelum akhirnya tertangkap di Naringgul karena mencuri.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Heri Aris Susila mengatakan, tahun ini Cianjur mengajukan sebanyak 544 untuk remisi.
Baca juga: Aturan PPKM Hingga 23 Agustus, Lebih Longgar, Bisa ke Mall dan Makan di Kafe, Ini Syaratnya
"Jadi kami mendapat keputusan sebanyak 537 narapidana mendapat remisi di Lapas kelas II B Cianjur ini dan satu orang langsung bebas dengan SK No PAS-874.PK.01.05.06 Tahub 2021," ujar Heri.
Heri berharap, warga binaan yang menghirup udara bebas hari ini bisa memperbaiki hidupnya dan tentu tak mengulangi kesalahan fatal hingga harus kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan.
"Saya berharap warga binaan yang bebas tak mengulangi lagi kesalahan serupa," katanya.
Jalannya pemberian remisi dilakukan secara serentak dan virtual di aula lapas Cianjur.(fam)