Jokowi Turun Tangan, Harga Swab Test PCR Langsung Turun 50 Persen, Kini Maksimal Rp 550 Ribu
Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera menurunkan harga swab test PCR.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera menurunkan harga swab test PCR.
Sejauh ini, tes swab PCR menjadi metode tes Covid-19 yang paling akurat.
Jauh lebih akurat dibandingkan rapid antigen, genose, apalagi rapid antibodi.
”Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan soal ini saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara 450.000 sampai 550.000," kata Jokowi melalui akun YouTube Setpres, Minggu (15/8).
Angka ini berarti penurunan 50 persen dari sebelumnya yang berkisar pada Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Jokowi menilai, penurunan biaya tes swab PCR di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
”Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” katanya.
Selama ini tarif swab test PCR di Tanah Air masih terbilang sanbgat mahal. Antara Tp 750 ribu hingga Rp 1 juta, bahkan lebih.
Padahal di negara lain harganya jauh lebih murah. Di India misalnya, harga tes swab PCR hanya 500 Rupee atau setara Rp 96 ribu.
Tak hanya itu, Presiden juga memerintahkan Menkes untuk untuk mengupayakan agar hasil tes PCR itu bisa diketahui lebih cepat.
Selama ini, hasil PCR swab rata-rata baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.
”Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," kata Jokowi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.