PPKM Diperpanjang

Diperpanjang Hingga 23 Agustus Ini Aturan PPKM Terbaru, Kapasitas di Masjid Ditambah, Olahraga Boleh

Ini sejumlah aturan PPKM yang baru setelah pemerintah memutuskan diperpanjang sampai 23 Agustus.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Indramayu, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini PPKM Level 2, 3, dan 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus ini seperti disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota.

Sehingga, total kabupaten atau kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Lantas, apa saja aturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang?

Cakupan Kota Uji Coba Mal Diperluas

Luhut mengatakan, percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan atau mal menunjukkan implementasi yang baik.

Melalui sistem PeduliLindungi, ia mengatakan, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

Uji Coba Perusahaan Ekspor dan Domestik

Selain pusat perbelanjaan atau mal, Luhut mengatakan, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin.

Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 sif.

Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Olahraga Outdoor Diizinkan

Luhut juga mengatakan, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu dengan jumlah tak lebih dari empat orang dan tak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

Kapasitas Tempat Ibadah Ditingkatkan

Selain olaharaga, uji coba mal, dan perusahaan, Luhut mengatakan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen.

Peningkatan kapasitas tempat ibadah ini diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.

"Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata dia.

Apakah PPKM akan terus diperpanjang?

Luhut juga menjawab pertanyaan apakah PPKM akan seterusnya diperpanjang. Ia mengatakan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, supaya perubahan di setiap evaluasi dapat kita respon secara cepat," tutur dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Jabar Ikut Pusat? Berikut Penjelasan Koordinator PPKM Jawa-Bali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved