BSU Pekerja Belum Cair? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan Berikut

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta atau subsidi gaji belum cair? Bagi Anda pekerja atau buruh yang merasa berhak menerimanya, bisa mengeceknya.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
ilustrasi uang. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta atau subsidi gaji belum cair? Bagi Anda pekerja atau buruh yang merasa berhak menerimanya, bisa mengeceknya. 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta atau BSU belum cair? Bagi Anda pekerja atau buruh yang merasa berhak menerimanya, bisa melakukan pengecekan terkait subsidi gaji itu.

Menurut laman Kompas.com, BSU untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi sudah dicairkan pekan ini.

Pencairan dilakukan jika pekerja sudah memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki rekening bank himbara, di antaranya BNI, BRI, BTN, hingga Bank Mandiri.

Sementara itu, untuk pekerja yang tak memiliki rekening bank himbara, akan dibukakan rekening secara kolektif.

Dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Setelah itu, bank himbara bakal melakukan pembuatan lewat jaringannya.

"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.

Namunm terkait kapan penyaluran BSU berikunya, Anwar belum dapat mengungkapkan tanggal pastinya.

Ia hanya mengatakan akan mengusahan secepatnya.

"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.

Nah, Anda juga dapat mengecek apakah merupakan calon penerima BSU itu atau bukan.

Anda bisa mengeceknya via website berikut ini.

Cek Penerima BSU via Website

Langkah 1: Silakan akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

Langkah 2: Setelah masuk di laman itu, gulir ke bagian bawah sampai menemukan kolom pengecekan.

Langkah 3: Anda akan diminta mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, hingga tanggal lahir.

Langkah 4: Setelah itu, centang kolom "i'm not robot", dan pilih tombol virtual "lanjutkan".

Kriteria Penerima BSU

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi penerima BSU.

Masih dikutip dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berita lain seputar BSU

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved