KPID Jabar Minta KPI Pusat Tegur Stasiun TV yang Menyiarkan Acara Lesti-Billar Selama 7 Jam
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar mendorong KPI pusat menegur stasiun televisi yang menyiarkan rangkaian pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong KPI pusat menegur stasiun televisi yang menyiarkan rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Rangkaian pernikahan Lesi Kejora dan Rizky Billar sudah digelar sejak 8 Agustus 2021 di stasiun televisi ANTV, pukul 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari serta edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti," dari 15.30 sampai 21.30 WIB.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, mengatakan, tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Penayangan kehidupan pribadi selama berjam-jam menggunakan frekuensi publik, kata dia, melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan bahwa standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga: Tanggal-tanggal Penting Nikahan Lesti dan Rizky Billar, Siraman hingga Tasyakuran, Akad 19 Agustus
Kemudian, Pasal 13 ayat 2, standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Kasus ini, kata dia, harus menjadi yang terakhir karena lembaga penyiaran harus mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik.
"Bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," katanya.
Koordinator isi siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta, menambahkan, KPID Jabar pun sudah melayangkan delapan rekomendasi ke KPI pusat agar melakukan teguran tertulis hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.
"Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik."
"Yang menjadi perhatian publik belum tentu kepentingan publik," ujar Sudama.
Menurut Sudama, pihaknya tidak kali ini saja mengajukan rekomendasi teguran hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.
Sebelumnya, KPID Jabar juga sudah meminta KPI pusat untuk menegur stasiun televisi yang menanyangkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (*)