Dipertanyakan, Pentingnya Interpelasi Plt Bupati Bandung Barat oleh DPRD gara-gara Mutasi Pejabat

hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat ditemui di Padalarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Langkah sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dipertanyakan oleh Forum Masyarakat Peduli Bandung Barat (Forbat).

Sebelumnya, langkah untuk mengajukan hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021. 

Kemudian, mantan artis itu melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB.

Ketua Forbat, Suherman, mempertanyakan kepada sang inisiator pengajuan hak interpelasi tersebut, yakni Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya.

"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kepada saudara Wendy, ketua komisi I sebagai inisiator hak interpelasi. Apa sih substansi dan urgensinya, terus apa untuk kepentingan masyarakatnya," ujar Suherman saat ditemui di kantor DPRD KBB, Kamis (12/8/2021).

Awalnya hak interpelasi tersebut didukung 17 anggota DPRD KBB.

Namun, dalam perjalanannya delapan anggota dewan yang lainnya mencabut dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.

"Jangan sampai 9 yang mendesak, tapi tidak memperlihatkan masyarakat Bandung Barat yang lebih banyak dan kalau ada permasalahan antara legislatif dan eksekutif, tolong bicarakan baik-baik jangan sampai jadi kisruh polemik publik yang akhirnya masyarakat resah dan dirugikan," katanya.

Menurutnya, terkait rotasi mutasi pejabat yang dilakukan oleh Hengky Kurniawan, hal tersebut sudah sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau ada penempatan personal dalam rotasi mutasi ini, bisa dibicarakan kok, terus masalah RPJMD kita dorong karena sudah terprogram dari dulu. Jangan sampai ada perpecahan, masyarakat dulu yang harus dilihat," ucap Suherman.

Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat, mengatakan, terkait munculnya hak interpelasi tersebut karena surat rekomendasi dari Kemendagri tentang rotasi mutasi tersebut hingga saat ini belum diterima oleh anggota DPRD.

"Kami punya pendapat enggak mungkin Pemda KBB melakukan itu (rotasi mutasi) kalau belum ada surat rekomendasi tersebut. Pasti melakukan sesuai aturan yang harus ditempuh," katanya.

Ia mengatakan, sidang paripurna untuk membahas hak interpelasi tersebut sudah dijadwalkan. Namun pihaknya lebih mendahulukan pembahasan RPJMD dan lain-lain, karena DPRD juga harus menyelesaikan dulu apa yang harus dilaksanakan.

"Hak interpelasi dalam rapat paripurna dibelakangkan, tapi ini sudah memenuhi syarat menurut tatib dan aturan undang-undang. Bahwa hak interpelasi bila mana ditandatangan minimal 7 orang dan minimal di atas satu fraksi. Sekarang ada 9 karena yang 8 orang sudah mencabut," ucap Ayi.

Interpelasi Hengky Kurniawan Ditunda

Sidang Paripurna soal pembahasan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sedianya digelar 9 Agustus 2021. 

Namun, karena masih PPKM Level 4, maka kegiatan tersebut diundur hingga Senin (23/8/2021) mendatang.

"Untuk rapat paripurna hak interpelasi diundur dua minggu ke depan," ujar Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Wendi Sukmawijaya menjelaskan, agenda rapat paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Hal ini, kata dia, Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual. 

Sebab, kata Wendy, mekanisme untuk voting online di KBB belum terbiasa karena sifatnya terbuka dan harus diketahui oleh banyak orang.

"Adat ketimuran dan demokrasi Pancasila sangat dihindari untuk voting secara online. Maka mutlak sidang paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline," katanya.

Terkait dukungan fraksi terhadap usulan hak interpelasi ini, politisi PKB ini mengatakan, partai pengusul tinggal menyisakan dua fraksi dari awalnya empat fraksi. 

"Yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem. Sementara anggota DPRD KBB yang menandatangi dukungan usulan hak interpelasi tinggal 9 dari asalnya 17," ucap Wendy.

Ia mengatakan, sebanyak delapan orang mencabut usulannya tetapi dengan sembilan orang ini masih memenuhi syarat untuk mengusulkan hak interpelasi.

"Maka kami tetap mendesak pimpinan DPRD KBB agar dilanjutkan ke agenda rapat paripurna dan disepakati 23 Agustus 2021," katanya.

Hak interpelasi adalah hak DPR ataupun DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved