Warna Pelat Kendaraan Bermotor Akan Diubah ke Warna Putih, Begini Alasannya

Warna dasar pelat kendaraan bermotor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diubah. Jika selama ini warna dasarnya hitam, akan diubah putih.

Editor: Giri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MONUMEN POHON TNKB - Pekerja memasang satu persatu pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi Monumen Pohon TNKB di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (26/2/2016). Warna dasar pelat kendaraan bermotor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diubah. Jika selama ini warna dasarnya hitam, maka akan diubah menjadi putih. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Warna dasar pelat kendaraan bermotor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diubah. Jika selama ini warna dasarnya hitam, maka akan diubah menjadi putih.

Kebalikannya, angka hurufnya yang selama ini berwarna putih akan diganti menjadi hitam.

Kebijakan penggantian warga dasar pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan warna dasar putih, kamera ETLE akan mudah untuk membaca nomor pelat kendaraan.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan ETLE, menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

 “Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih", Kamis (12/8/2021).

Baca juga: TRANSFER AC MILAN, Bek Kanan AS Roma Dikabarkan Segera Merapat, Ini Tanda-tandanya

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.

Baca juga: Anthony Ginting Pernah Lari dari Sekolah ke Rumah Sejauh 7 Kilo, Ini Alasannya Menurut sang Ayah

Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved