Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar, Waktunya Sebulan

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna dituntut tujuh tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, bersama penasihat hukumnya, sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna dituntut tujuh tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, dalam tuntutannya menyebutkan, uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Ajay.

"Dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," ujar Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Uang pengganti Rp 7 miliar tersebut merupakan hasil dari suap dan gratifikasi yang diterima Ajay dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati.

Hutama merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Uang tersebut diterima Ajay secara bertahap.

"Terungkap fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang dieproleh sebesar Rp 7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay," katanya.

Ajay M Priatna dianggap bersalah menerima suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Ajay dituntut hukuman tahanan penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved