Sidang Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Bupati Bandung Barat Non Aktif dan Anaknya Digelar Pekan Depan
Sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna bakal digelar pekan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna bakal digelar pekan depan.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuniar mengatakan, sidang Aa Umbara rencananya dimulai pada 18 Agustus 2021.
Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan turut digelar pada waktu yang sama. Berkas ketiganya sendiri sudah diterima PN Tipikor Bandung.
"Iya, sama 18 Agustus," ujar Yuniar, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
Ketiganya sudah dilakukan registrasi nomor perkara, untuk perkara Aa Umbara dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
KPK menjelaskan, pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Aa Umbara didakwa pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)