Pemilik Kafe di Ciamis Dihukum Bayar Denda Rp 1 Juta, Melanggar Aturan PPKM Level 3

Pemilik kafe Holymeet di Kabupaten Ciamis divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp 1 juta dalam sidang tipiring

Penulis: Andri M Dani | Editor: Mega Nugraha
tribunjabar/andri m dani
Dua Karyawan Positif Covid-19, Kantor PN Ciamis Tutup Sementara, 38 Orang Di-Swab Test 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Vonis dan hukuman nagi pelanggar PPKM ternyata masih berlaku. Pemilik kafe Holymeet di Kabupaten Ciamis divonis bersalah dan dihukum bayar denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (12/8/2021) siang.

Seperti yang diberitakan Tribunjabar.id sebelumnya, tim gabungan dari Polres Ciamis menutup kafe Holymeet di Cijeungjing, Minggu (8/8). Penutupan kafe tersebut  dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Kafe yang berada di Dusun Pabrik Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing dinilai telah melanggar aturan PPKM Level 3. Lalu,  ,elanggar Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  

Yakni membuat kerumunan dan melanggar prokes. Tidak ada pembatasan pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan warga.

Baca juga: 12 Hewan Langka Pemalu Menggemaskan Tapi Beracun Bakal Dilepasliarkan di Hutan Ciamis

Tim gabungan dari Polres Ciamis pada Minggu (8/8/2021) menutup kafe Holymeet dan memasang police line di gerbang kafe yang berlokasi di Dusun Pabrik Desa Ciharalang tersebut.

Owner Kafe Holymeet, Hilman Taufik Hidayat kepada sejumlah wartawan usai sidang tipiring di Pengadilan Negeri Ciamis mengaku salah, serta meminta maaf  kepada masyarakat, Pemkab Ciamis serta Polres Ciamis.

“Kami mengaku salah. Saya  memohon maaf kepada seluruh lapisan  masyarakat, pemerintah daerah dan Kapolres Ciamis serta aparat lainnya,” ujar owner Kafe Holymeet, Hilman Taufik Hidayat.

Atas kejadian penutupan Kafe Holymeet, Hilman mengaku  menyesal  dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hilman sendiri memilih bayar denda Rp 1 juta daripada harus dikurung 1 bulan penjara.

Apakah nanti kafe Holymeet boleh dibuka lagi atau tidak, menurut Hilman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Soal kapan kembali boleh dibuka , kami serahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. Kami akan mengikuti proses,” katanya 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved