Mulai Jumat 13 Agustus 2021 Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

Anak-anak berusia di bawah 12 dilarang naik kereta api jarak menengah maupun jarak jauh untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Sejumlah penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (7/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID,CIREBON - Anak-anak berusia di bawah 12 dilarang naik kereta api jarak jauh maupun menengah.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, aturan tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan virus corona. 

Menurut dia, dilarangnya anak-anak usia di bawah 12 tahun berlaku mulai Jumat (13/8/2021) besok.

"Untuk sementara waktu bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta api," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2021).

Ia mengatakan, anak-anak merupakan kalangan rentan sehingga tidak diperkenankan naik kereta api.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku Bagi Mobil dan Sepeda Motor, Kecuali Jenis Kendaraan Ini

Aturan itu menindaklanjuti diperpanjangnya PPKM level 4 yang diberlakukan di Kota Cirebon. Suprapto memastikan PT KAI selalu mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku sesuai batas waktu yang ditentukan, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Suprapto.

Suprapto menyampaikan, anak berusia di atas 12 tahun yang anak naik kereta api diharuskan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab PCR yang berlaku 2 × 24 jam maupun rapid test antigen yang berlaku 24 jam.

Sementara penumpang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin Covid-19.

"Seluruh persyaratan tersebut ditunjukkan kepada petugas boarding saat akan menaiki kereta api," ujar Suprapto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved