PPKM Diperpanjang
Selain Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Pengunjung Tetap Dapat Masuki Mal BIP dan IP dengan Cara Ini
Aturan tersebut selain wajib dipatuhi oleh para pengunjung, tapi juga berlaku bagi setiap pegawai dan karyawan vendor/tenant di mal BIP dan IP Bandung
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri mengizinkan sektor kegiatan ekonomi masyarakat, yaitu mal dan pusat perbelanjaan, untuk kembali beroperasi pada masa PPKM Level 4 Jawa-Bali, periode 10-16 Agustus 2021.
Meski demikian, terdapat sejumlah aturan terkait pengetatan protokol kesehatan, batasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, serta telah mengikuti vaksinasi covid-19 sebagai syarat wajib setiap konsumen dalam mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan.
Marketing Communication Manager Bandung Indah Plaza (BIP) dan Istana Plaza (IP), Aditia Fahmi mengatakan, sebagai upaya mendukung aturan kebijakan pemerintah, pihaknya akan menerapkan aturan protokol kesehatan ketat bagi setiap pengunjung, diantaranya wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi covid-19, melalui scan QR code aplikasi PeduliLindungi, dan mengecek kondisi suhu tubuhnya melalui thermal scanner.
Meski demikian, bagi pengunjung yang belum menerima vaksinasi covid-19, karena alasan tertentu, seperti memiliki riwayat penyakit comorbid, sehingga tidak diizinkan untuk mendapatkan vaksin covid-19 oleh tenaga kesehatan.
Maka pihaknya memberikan kelonggaran aturan, selama yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan Antigen atau PCR swab sepuluh hari terakhir.
Aturan tersebut selain wajib dipatuhi oleh para pengunjung, tapi juga berlaku bagi setiap pegawai dan karyawan vendor/tenant di Mal BIP dan IP Bandung. Dimana scan QR code berlaku bagi karyawan untuk check in dan check out area mal.
"Mengapa kami lakukan pelonggaran aturan atau izin bagi costumer yang belum menerima vaksinasi covid-19, karena informasi itu pun kami dapatkan dari pemerintah terkait syarat wajib pengunjung, selain mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 ataupun sertifikat hasil negatif tes Antigen atau PCR sepuluh hari terakhir," ucapnya.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat, Ini 6 Tempat Layanan Publik yang Rencananya Terapkan Aturan Tersebut
Sebagai upaya persiapan operasional kembali mal dan pusat perbelanjaan, Aditia menambahkan, pihaknya berencana menggelar simulasi kegiatan operasional dengan menerapkan sejumlah syarat wajib memasuki area mal, mulai Rabu (10/8/2021). Hal tersebut, sebagai evaluasi dalam pengimplementasian aturan pemerintah.
"InsyaAllah, kalau tidak ada halangan dan kendala apapun dalam kebijakan Pemerintah Kota Bandung, begitu nanti siang sudah ada informasi kepastian terkait mekanisme juklak juknis pengoperasian mal, Mak rencananya mulai besok kami akan lakukan uji coba dan simulasi kegiatan operasional bagi karyawan dan sebagian pengunjung mal, sebagai implementasi dari penerapan aturan syarat wajib pemerintah," ujar Aditia.
Disamping itu, menurutnya, sebanyak 80-90 persen pegawai dan karyawan vendor/tenant mal BIP dan IP telah menerima vaksinasi covid-19. Sehingga, pihaknya memastikan, bahwa semua orang yang memasuki mal BIP dan IP terskrining bebas covid-19.
"Adapun rincian dari 80-90 persen yang telah menerima vaksin covid-19 tersebut, 900 dari total 1.100an pegawai dan karyawan di mal BIP, sedangkan di mal IP, ada 420an dari total 600an. Sehingga kami memastikan bahwa setiap orang yang memasuki mal telah terskrining secara ketat bebas covid-19, karena kami pun tidak ingin dengan diberikannya kelonggaran kebijakan PPKM oleh pemerintah, justru menimbulkan penyebaran atau bahkan klaster baru Covid-19," katanya.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi, Cek Juga Cara Lihat Status Vaksinasi