Tawuran Antar Sekolah di Sukabumi Sebabkan Seorang Pelajar Tewas, Polisi Amankan 8 Tersangka
Tawuran yang melibatkan sekolah SMK dari Parungkuda dan Cisaat ini mengakibatkan pelajar berinisial AM (17) tewas akibat sabetan senjata tajam
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus tawuran antar pelajar di pinggir Jalan Raya Siliwangi Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengakibatkan seorang pelajar tewas, Kamis (5/8/2021) lalu.
Tawuran di Sukabumi yang melibatkan sekolah SMK dari Parungkuda dan Kecamatan Cisaat ini mengakibatkan seorang pelajar berinisial AM (17) tewas akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Yakni NA (18), IA (18) MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17 dan YM (18). Ia mengatakan, tawuran ini telah terencana sebelumnya.
"Tersangka 8, para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Tehnika yang mulanya telah mengasakan janji temu untuk melakukan tawuran, selanjutnya setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka," kata Dedy di Gedung Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).
"Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan, sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian," jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, terlihat empat senjata tajam diamankan polisi dan baju milik para korban hingga sejumlah handphone.
Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Sukabumi Tewaskan Satu Orang, Polisi Sita 4 Senjata Tajam
Diketahui, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan diantaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.
Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan," jelasnya.*
Baca juga: Tawuran Maut di Sukabumi, Seorang Pelajar SMK di Parungkuda Tewas, 2 Lainnya Terluka