BREAKING NEWS, Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah mengumkan status PPKM yang sebelumnya berlaku sejak 2 Agustus 2021. Pengumuman status PPKM Level 4 diumumkan Menko Marinves Luhut Binsar

Editor: Mega Nugraha
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemerintah mengumkan status PPKM yang sebelumnya berlaku sejak 2 Agustus 2021. Pengumuman status PPKM Level 4 diumumkan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang diminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengumumkan status PPKM.

Biasanya, pengumuman PPKM diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun kali ini disampaikan Menko Marinves

"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM Level 4 Akan Diperpanjang? UPDATE Covid-19 Indonesia, Tambah 20.709 Kasus Baru

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir, pemerintah perlu memperpanjang status PPKM untuk membali menekan penularan virus corona. 

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia PPKM level l4, 3 dan 2 di Jawa - Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Data Satgas Covid-19, kasus Covid-19 hingga Senin (9/8/2021) ada tambahan 20.709 kasus baru penularan virus corona. Sehingga total menjadi 3.686.740 kasus positif tertular virus corona.

Jumlah pasien Covid-19 sembuh bertambah 44.959 orang sehingga menjadi sebanyak 3.129.661 orang. Sedangkan jumlah pasien Covid-19 meninggal di Indonesia bertambah 1.475 orang menjadi sebanyak 108.571 orang.

Saat ini ada total 448.508 kasus aktif di Indonesia. Jumlah ini turun 25.725 dari sehari sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved