Dalam 14 Hari, Polres Sukabumi Kota Bekuk Delapan Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ma'ruf Murdianto, menjelaskan, kedelapan tersangka ditangkap dalam dua minggu terakhir.
"Hari ini jajaran Polres Sukabumi Kota khususnya Satuan Narkoba melakukan rilis pengungkapan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 14 hari ke belakang. Jadi, ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak tiga lokasi. Di Gunungpuyuh dua kasus, Warudoyong dua kasus, dan Citamiang dua kasus," Kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (9/8/2021).
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (27 tahun), RIS (24), FF (23), FF (20), DD (25), TR (22), PR (25), dan YH (22).
Tersangka berinisial YH, PR, dan TR selain berstatu pengedar juga pemakai sabu-sabu.
AS mengedarkan dan menggunakan ganja.
Kemudian tersangka RIS dan FF sebagai kurir obat-obatan tanpa izin.
Sedangkan FF sebagai perantara dalam peredaran obat berbahaya dan DD menjual dan mengedarkan obat berbahaya tanpa izin.
Baca juga: Pernah Dekat dengan Anak Sule, Anya Geraldine Kini Mendapat Cap Pelakor, Gading Marten Direbutnya
"Barang bukti yang berhasil kita amankan selama dua pekan terakhir ini antara lain sabu-sabu seberat 331,1 gram, ganja seberat 28,56 gram," tutur Zainal.
"Sedangkan obat-obatan berbahaya Tramadol 3.190 butir. Kemudian ada sejumlah uang Rp 749 ribu, enam handphone, dan dua unit timbangan digital serta satu buah alat hisap sabu-sabu," ucapnya.
Baca juga: Marc Klok Sudah Tiba, Rashid Siap-siap, Bagaimana dengan Castillion? Ini Jawaban Robert Alberts
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (*)