Anggota DPRD Ini bak Keledai, Ulangi Kesalahan Terjerat Narkoba, Pukulan untuk Hanura
Partai Hanura mendapat pukulan telak setelah lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap karena pesta narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Partai Hanura mendapat pukulan telak setelah lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap karena pesta narkoba.
Sebab, satu di antara anggota yang tertangkap tersebut pernah mengalami hal serupa dan belum mendapat tindakan dari Partai Hanura.
Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Pabura) tertangkap pesta narkoba di satu hiburan malam yang ada di hotel Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Adapun kelima anggota DPRD Labura itu yakni Pebrianto Gultom (anggota Fraksi Hanura DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar), dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Pebrianto Gultom dan Jainal Samosir.
Keduanya merupakan kader Partai Hanura Sumut, di bawah kepemimpinan Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah.
Pebrianto Gultom sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa oleh polisi.
Berkaitan dengan Pebrianto Gultom, meskipun sempat diancam akan di-PAW (pergantian antarwaktu) kan oleh partai, nyatanya dia masih menjabat.
Bahkan Pebrianto Gultom masih bisa mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.
Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.