Senin, 13 April 2026

Pemecatan Jaksa Pinangki Dinilai Terlambat, Anggota DPR RI Minta Ada Perbaikan di Internal Kejaksaan

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti soal pemecatan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti soal pemecatan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Menurutnya, pemecatan terhadap Pinangki terlambat.

Pasalnya, vonis terhadap Pinangki dijatuhkan pada 14 Juni 2021.

Sementara, Pinangki baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus 2021.

“Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” kata Hinca kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Hinca memahami kejaksaan memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah.

Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa tuak bisa menjadi salah satu terapi bagi korban narkoba. Dia sudah meriset dengan mewawancarai 18 korban narkoba yang tidak lagi mengkonsumsi narkoba setelah beralih meminum tuak yang asli.
Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa tuak bisa menjadi salah satu terapi bagi korban narkoba. Dia sudah meriset dengan mewawancarai 18 korban narkoba yang tidak lagi mengkonsumsi narkoba setelah beralih meminum tuak yang asli. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Namun, menurut Hinca, hal itu sangat lamban.

"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari, maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” tutur legislator Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik.

Pasalnya, sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan kera

Untuk itu, dia mendorong perbaikan di internal kejaksaan soal penindakan terhadap oknum jaksa yang melanggar hukum.

“Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air,” ujarnya.

“Komisi III DPR mendorong perbaikan di tubuh kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas," pungkasnya.

Terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Jaksa di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021. Berikut kronologinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved