Tak Ada Pemotongan, Begini Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja/Buruh
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperlonggar, Banyak Karyawan Bakal Menerima
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.
Pemerintah mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada bulan Agustus 2021.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?
Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.
Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Pekerja di Majalengka akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Kapan Cair?
Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Subsidi Gaji Kemnaker tidak ada pemotongan
"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.