Sekali Cair Rp 1 Juta! Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Juga Persyaratannya
Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 kembali akan digelontorkan pemerintah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 kembali akan digelontorkan pemerintah.
Adapun bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer dengan jumlah dua bulan.
Alhasil, penerima BSU akan menerima Rp 1 juta dalam sekali pencairannya.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Lebih lanjut, disebutkan bantuan ini akan mulai disalurkan pada Agustus 2021.
Pekerja yang pada 2020 belum mendapatkan BSU, akan mendapatkan BSU di 2021 ini, selama sesuai dengan kriteria BSU 2021 ini seperti besaran gaji, sektor usaha, hingga wilayah.
Berbeda dari BSU yang pernah disalurkan sebelumnya, kali ini tak semua pekerja akan mendapatkannya.
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU ini.
Berikut ini adalah persyaratannya, dihimpun Tribunjabar.id dari Kompas.com:
Syarat Penerima BSU 2021
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, jika upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU ini juga akan diterima oleh mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN.
Baca juga: Tak Ada Pemotongan, Begini Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja/Buruh
Cara Cek Menerima BSU atau Tidak dengan Melihat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Nah, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, salah satu syarat untuk menerima BSU ini adalah harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Berikut adalah cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dihimpun Tribunjabar.id dari Tribunnews.com:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Kabarnya Cair Awal Bulan Ini, Ini Syarat Penerimanya, Yuk Cek Rekening!
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.