Sekali Cair Rp 1 Juta! Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Juga Persyaratannya
Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 kembali akan digelontorkan pemerintah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 kembali akan digelontorkan pemerintah.
Adapun bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer dengan jumlah dua bulan.
Alhasil, penerima BSU akan menerima Rp 1 juta dalam sekali pencairannya.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Lebih lanjut, disebutkan bantuan ini akan mulai disalurkan pada Agustus 2021.
Pekerja yang pada 2020 belum mendapatkan BSU, akan mendapatkan BSU di 2021 ini, selama sesuai dengan kriteria BSU 2021 ini seperti besaran gaji, sektor usaha, hingga wilayah.
Berbeda dari BSU yang pernah disalurkan sebelumnya, kali ini tak semua pekerja akan mendapatkannya.
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU ini.
Berikut ini adalah persyaratannya, dihimpun Tribunjabar.id dari Kompas.com:
Syarat Penerima BSU 2021
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, jika upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.