Pemkab Kuningan Cairkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Khusus untuk Pembayaran Tiga Bulan Ini

Sempat tertunda pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kuningan, kini pembayarannya sudah selesai terhadap nakes di

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Darajat Arianto
tribunjabar/ery chandra
ILUSTRASI Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin 

Laporan Kontributor Kuningan Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR,ID ,KUNINGAN - Sempat tertunda pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kuningan, kini pembayarannya sudah selesai terhadap nakes di tahun 2021.

"Untuk tahun sekarang, selama tiga bulan sudah kami keluarkan anggaran untuk bayar insentif. Tiga bulan dari Januari hingga Maret 2021," ucap Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kuningan, Otang Setiawan saat ditemui diruang kerjanya, Komplek Setda Pendopo Kuningan, Jum'at (6/8/2021).

Otang menyebut sumber biaya pembayaran sebelumnya memang dari pemerintah pusat dan sekarang itu dibebankan kepada pemerintah daerah.

"Pembayaran insentif ini berdasar pada peraturan Mendagri dan Menkes 28 Juli 2021, SE bersama No 440 /4066/SJ dan Menkes No HK.01.08/Menkes/930/2021 tentang percepatan pemberian insentif nakes dalam penanganan Virus Corona 19," ujarnya.

Tenaga kesehatan yang mendapat insentif itu tergabung dalam dinas kerja di RSUD 45 Kuningan, Rumah Sakit Umum Daerah serta Dinas Kesehatan Kuningan.

"Untuk biaya insentif bagi Nakes di Rumah Sakit Linggajati itu sebesar Rp 941.071.512, kemudian untuk Nakes di Dinkes sebesar Rp 1.810.714.516 dan Nakes di Rumah Sakit 45 Kuningan itu sebesar Rp 2.260.178.703, jadi total biaya dikeluarkan itu sebanyak Rp 5.011.964.732," katanya.

Mengenai biaya insentif yang dibayarkan itu sesuai permintaan dari pada lembaga yang disebut tadi.

"Ya soal teknis berapa nakes itu dilaksanakan di masing-masing SKPD," katanya.

Mengenai soal tiga bulan terakhir yang belum ditunaikan dalam pembayaran insentif, Otang mengklaim bahwa dalam bulan ini akan diselesaikan dan BPKAD sendiri masih menunggu data pengajuan dari masing - masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

"Untuk pembayaran insentif tiga bulan terakhir atau untuk Bulan Mei, Juli dan Juni itu akan diselesaikan dalam waktu dekat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved