Karier Pinangki Tamat, Dipecat dengan Tidak Hormat Setelah Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra
Karier Pinangki Sirna Malasari di korps Adhyaksa, tamat. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki dengan tidak hormat.
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.
Baca juga: Percayanya Greysia Polii pada Kemampuan Apriyani Rahayu, Momen Raket Putus Menjadi Buktinya
Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran kartu kredit. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Usai Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra