Dinar Candy Jadi Tersangka Setelah Protes PPKM Pakai Bikini, Nikita Mirzani Geleng-geleng Kepala
Dinar Candy melakukan aksi menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan cara memakai bikini di pinggir jalan.
TRIBUNJABAR.ID - Dinar Candy melakukan aksi menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan cara memakai bikini di pinggir jalan.
Atas aksinya itu, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Aksi portes yang dilakukan Dinar Candy itu juga ditanggapi Nikita Mirzani.
Baca juga: Penyesalan Dinar Candy Berbikini di Jalan, Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 10 Tahun
Nikita Mirzani adalah sahabat Dinar Candy. Meski bersahabatan, Nikita Mirzani menyayangkan apa yang dilakukan wanita yang dikenal sebagai DJ itu.
Alih-alih membela, Nikita Mirzani justru tampak miris.
Nikita Mirzani lantas meminta khalayak agar jangan mencontoh apa yang dilakukan Dinar Candy.
Sebelumnya diwartakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi, Kamis (5/8/2021).
Penetapan tersangka dilakukan karena ulahnya yang hanya memakai bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
“Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, pada Kamis (5/8/2021).
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Polisi hanya memerintahkan Dinar Candy untuk wajib lapor.
“Sementara tak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor,” ucap Azis.
Dinar Candy minta bantuan Nikita Mirzani (Instagram Dinar Candy/Nikita Mirzani)
Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief menyampaikan kliennya sudah mengakui bahwa perbuatannya menggunakan bikini di pinggir jalan adalah hal yang salah.
"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Baca juga: Kabar Terkini Dinar Candy, Tak Nyangka Aksi Berbikini Jadi Kasus Hukum, Akui Bercandanya Kelewatan
Namun, Acong menyebut aksi menggunakan bikini di pinggir jalan yang dilakukan wanita 28 tahun tersebut hanya meluapkan apa yang dia rasakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabar-terkini-dinar-candy.jpg)