Baru Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Ali Langsung Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin

Kali ini Mustafa akan menjalani pidana selama empat tahun. Sebelumnya ia dipidana tiga tahun.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas dari KPK saat tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (26/7/2018) bersama terpidana kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa Ali. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar memastikan selama ini Mustafa Ali tidak pernah ke luar lembaga permasyarakat (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung.

Mustafa merupakan mantan Bupati Lampung Tengah yang terjerat dua kasus korupsi sekaligus.

Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung tengah sebesar Rp 9,695 miliar.

Mustafa divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018.

Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.

Baru selesai masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Ia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Dikatakan Elly, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status sebagai napi pada Februari 2021 setelah sempat ditahan di lapas Sukamiskin.

Namun, karena pada saat kebebasannya dia kembali terjerat kasus korupsi, kata dia, maka KPK memutuskan untuk tetap menahan Mustafa di Lapas Sukamiskin.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," ujar Elly, saat dihubungi Jumat (6/8/2021).

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.

Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved