Wakil Bupati Disanksi Bersihkan Toilet, Penyebabnya Tak Pakai Masker Saat Nyanyi Dangdut

Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mendapat sanksi bersih-bersih.

Editor: Giri
Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes, Rabu (4/8/2021). (Dok. Kejari Lampung Tengah via kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mendapat sanksi bersih-bersih.

Dia menjalani eksekusi vonis hakim PN Gunung Sugih untuk membersihkan fasilitas umum (fasum).

Sanksi sosial itu dijatuhkan hakim setelah Ardito dinyatakan terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.

Dari foto yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ardito terlihat menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021), pukul 07.48 WIB.

Dia mengenakan rompi merah bertuliskan "Pelanggar Prokes Covid-19".

Ardito juga tampak membawa penyerok sampah dan sapu lidi untuk membersihkan lokasi.

Selain menyapu jalan umum, Ardito juga membersihkan masjid dan menyemprotkan cairan disinfektan.

"Tadi sekira pukul 08.00 WIB, saudara Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Angga Mahatamasaat, saat dihubungi, Rabu siang.

Angga menjelaskan, sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Ardito adalah membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Angga.

Vonis Hakim tunggal PN Gunung Sugih Aristian Akbar dalam sidang yang digelar pada Jumat (30/7/2021), menyatakan bahwa Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," ujar Aristian dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Untuk itu Ardito dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kab Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved