Orangtua Ayu Ting Ting Datangi Rumah Hater, Hotman Paris Beri Peringatan, Bisa Jadi Bumerang
Hotman Paris memberikan peringatan saat berkomentar tentang orangtua Ayu Ting Ting yang datang ke rumah hater.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara, Hotman Paris memberikan peringatan saat berkomentar tentang orangtua Ayu Ting Ting yang datang ke rumah hater.
Sebelumnya, Ayah Rozak dan Umi Kalsum viral karena datang ke rumah seseorang yang diduga telah menghina anak dan cucunya.
Orangtua Ayu Ting Ting geram dan tak terima karena anak dan cucunya di-bully.
Baca juga: Ayu Ting Ting Jadi Sorotan, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Datangi Rumah Haters, Sampai Bawa Polisi
Mereka menggandeng polisi untuk berkunjung ke rumah hater yang berada di Bojonegoro.
Tindakan orangtua pedangdut ini langsung menuai kontroversi. Kini, pengacara kondang pun ikut memberikan komentar.
Dalam video wawancara di kanal Youtube KH Infotainment yang diunggah 4 Agustus 2021, Hotman Paris ikut bicara setelah ditanya awak media.
"Saya termasuk pengacara yang banyak menangani pencemaran nama baik, bukan hanya selebriti tapu juga masyarakat. Saya selalu menyarankan kepada klien kalau pencemaran nama baik.
Kalau itu dalam batas-batas normal, lupakan, public figure harus siap dengan semua kelakuan kita dinilai dan tidak selalu positif dan semakin kamu laporkan, semakin ambil tindakan hukum, bisa-bisa semakin tercemar," kata Hotman Paris.
Menurutnya, jika masalah tersebut didiamkan akan reda sendirinya. Ia pun membandingkan dengan kasus bully terhadap anak Shandy Aulia.
Sebelumnya Shandy juga akan memperkarakan haters, tapi ia pun mengurungkan tekadnya.
"Sementara kalau kita diamkan, bisa saja hilang begitu saja, begitu juga saya sarankan pada Shandy Aulia," ujarnya.
Ia juga menanggapi soal sikap saat mendatangi hater. Ia menyebut, selama tidak ada tindakan yang mengarah ke tindak pidana itu tidak main hakim sendiri.
Namun, jika ada tindakan mengarah ke tindakan pidana bisa jadi bumerang. Ia memberikan peringatan agar tidak bertindak sembarangan yang justru akan berbalik pada kasus hukum.
"Kalau mendatangi, selama tidak ada kekerasan bukan main hakim sendiri. Tergantung caciannya apa, kalau kalimatnya mengarah ke tindak pidana bisa diajukan ke polisi, tergantung kalimatnya.
Contoh begini, dalam kasus pencemaran nama baik, sudah banyak orang yang berutang, pihak yang berpiutang maki-maki orang yang berutang 'dasar penipu lo gak bayar utang' taruh di medsos.