Kasus Penangkaran Burung Langka yang Ilegal di Sukabumi Segera Diimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung
Masih ingat dengan kasus pengamanan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Cicurug, Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Masih ingat dengan kasus pengamanan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya RT 04 RW 04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diungkap Dit Tipidter Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain mengatakan, kasus yang diungkap pada Selasa (12/1/2021) ini hasil penyidikannya sudah lengkap alias sudah P-21.
Menurutnya, minggu depan pihaknya akan melimpahkan kasus yang menjerat FJ asal Jakarta ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Minggu depan kami limpahkan ke Kejagung, sudah P-21," ujarnya via pesan singkat, Rabu (4/8/2021).
Diketahui, FJ melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mana ada penangakaran yang tidak memenuhi izin sebagaimana mestinya, menyimpan, memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi.
Di penangkaran ilegal itu berhasil diamankan 184 ekor burung dilindungi.
Diantaranya 53 ekor Kakatua Maluku/merah, 22 ekor Kakatua Jambul Kuning, 12 ekor Kakatua putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Kakatua Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
Awal Pengungkapan
Pada Januari 2021, Dit Tipidter Bareskrim Polri mengamankan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya RT 04 RW 04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, pengamanan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) lalu oleh Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain mengatakan, pemilik penangkaran ilegal itu adalah FJ asal Jakarta.
"Kami telah mengungkap pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mana ada penangakaran yang tidak memenuhi izin sebagaimana mestinya, mereka menyimpan, memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Ia menyebutkan, ada 184 ekor burung dilindungi yang diamankan Bareskrim di penangkaran ilegal tersebut.
Di antaranya 53 ekor Kakatua Maluku/merah, 22 ekor Kakatua Jambul Kuning, 12 ekor Kakatua putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Kakatua Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
"Ada 184 ekor dengan delapan jenis burung," jelasnya.
Menurutnya, penangkaran itu sudah berjalan selama sekitar dua tahun.
Tersangka penangkaran tersebut, kata dia, terancam hukuman 5 tahun penjara
"Ini sudah berjalan selama dua tahun, ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui kejadian serupa.
"Tentunya kami dari Bareskrim ingin mengimbau kepada masyarakat kita harus sama-sama melindungi kekayaan alam Indonesia, salah satunya burung yang dilindungi. Untuk itu mengimbau kepada masyarakat berkerjasama memberikan informasi kepada kami maupun KLHK," ucapnya. (*)