Kasus Penangkaran Burung Langka yang Ilegal di Sukabumi Segera Diimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung
Masih ingat dengan kasus pengamanan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Cicurug, Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Dittipidter Baresrkrim Polri saat lakukan peninjauan lokasi penangkaran burung langka ilegal di Sukabumi beberapa waktu lalu
"Ada 184 ekor dengan delapan jenis burung," jelasnya.
Menurutnya, penangkaran itu sudah berjalan selama sekitar dua tahun.
Tersangka penangkaran tersebut, kata dia, terancam hukuman 5 tahun penjara
"Ini sudah berjalan selama dua tahun, ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui kejadian serupa.
"Tentunya kami dari Bareskrim ingin mengimbau kepada masyarakat kita harus sama-sama melindungi kekayaan alam Indonesia, salah satunya burung yang dilindungi. Untuk itu mengimbau kepada masyarakat berkerjasama memberikan informasi kepada kami maupun KLHK," ucapnya. (*)