PPKM Diperpanjang

Obyek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka, Pembatasan Diatur Kepala Daerah

agar sektor pariwisata bisa dibuka kembali di semua daerah, maka harus ada kerjasama dari berbagai daerah supaya daerah turun menjadi level 3

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan obyek wisata di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 boleh kembali dibuka dengan catatan harus ada pembatasan.

Pria yang akrab disapa Emil, ini mengatakan, terkait hal ini ada diskresi dari kepala daerah tentang pembatasannya karena untuk sektor ekonomi diperbolehkan buka secara pelan-pelan sesuai kesiapan daerah.

"Kalau sudah PPKM Level 3, maka kegiatan-kegiatan itu bisa dibuka, tapi dibatasi," ujarnya saat ditemui di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (3/8/2021).

Atas hal tersebut, kata Emil, pihaknya mengajak semua daerah di Jawa Barat untuk berlomba-lomba, supaya tidak bertahan di PPKM Level 4, sehingga harus ada kerja keras dari semua pihak.

"Jadi, kuncinya mari berlomba-lomba supaya tidak bertahan di PPKM Level 4 itu saja, ini kerja keras semua," kata Emil.

Ia mengatakan, agar sektor pariwisata bisa dibuka kembali di semua daerah, maka harus ada kerjasama dari berbagai daerah supaya daerah yang berada di PPKM Level 4 turun menjadi level 3, dan level 2 seperti Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Polisi Dukung Protes Positif Soal PPKM di Pantai Balongan Indah Indramayu, Ikut Bantu Pungut Sampah

"Tapi, kan, sudah ada kebijakan, walaupun level 4 misalnya, makan di tempat boleh walaupun hanya 20 menit. Saya cek waktu 20 menit itu sudah pas, tidak ngebut asal jangan banyak bicara, apalagi level 3 itu, waktunya 30 menit," ucapnya.

Menurutnya, untuk aturan sektor pariwisata di level 3 juga sama, asalkan ada pembatasan seusai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Nanti ada diskresi dari kepala daerah, tentang pembatasan," kata Emil.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Sebut Ini Satu-satunya Kabupaten di Jabar Dengan Status PPKM Level 2

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved