PPKM Diperpanjang
DAFTAR 64 Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Apakah Daerah Anda Termasuk?
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.
TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hal tersebut dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Mulanya, kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai pada 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.
Terakhir, PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, lalu kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021, seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Bandung Masuk PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Makan di Tempat Masih 20 Menit? Ini Kata Sekda
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.
Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif maupun tingkat kesembuhan.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."
"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.
Lant
as berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dikutip dari Kompas.com:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
2. Kota Tangerang (Level 4)
3. Kota Serang PPKM (Level 4)
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
2. Kabupaten Karawang (Level 4)
3. Kabupaten Bekasi (Level 4)
4. Kota Sukabumi (Level 4)
5. Kota Depok (Level 4)
6. Kota Cirebon (Level 4)
7. Kota Cimahi (Level 4)
8. Kota Bogor (Level 4)
9. Kota Bekasi (Level 4)
10. Kota Banjar (Level 4)
11. Kota Bandung (Level 4)
12. Kota Tasikmalaya (Level 4)
Jawa Tengah
1. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
2. Kabupaten Rembang (Level 4)
3. Kabupaten Pati (Level 4)
4. Kabupaten Kudus (Level 4)
5. Kabupaten Klaten (Level 4)
6. Kabupaten Kebumen (Level 4)
7. Kabupaten Grobogan (Level 4)
8. Kabupaten Banyumas (Level 4)
9. Kota Tegal (Level 4)
10. Kota Surakarta (Level 4)
11. Kota Semarang (Level 4)
12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)
13. Kota Magelang PPKM (Level 4)
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman (Level 4)
2. Kabupaten Bantul (Level 4)
3. Kota Yogyakarta (Level 4)
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
3. Kabupaten Madiun (Level 4)
4. Kabupaten Lamongan (Level 4)
5. Kabupaten Gresik (Level 4)
6. Kota Surabaya (Level 4)
7. Kota Mojokerto (Level 4)
8. Kota Malang (Level 4)
9. Kota Madiun (Level 4)
10. Kota Kediri (Level 4)
11. Kota Blitar (Level 4)
12. Kota Batu (Level 4)
Sumatera Utara
1. Kota Medan (Level 4)
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
2. Kota Padang (Level 4)
3. Kota Padang Panjang (Level 4)
Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Level 4)
2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
Lampung
1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak (Level 4)
2. Kota Singkawang (Level 4)
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau (Level 4)
2. Kota Balikpapan (Level 4)
3. Kota Bontang (Level 4)
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram (Level 4)
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
2. Kota Sorong (Level 4)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.
Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
Pemerintah tetap berfokus untuk percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.
Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Program Banpres Produktif usaha mikro.
(Tribunnews.com)