Agustus Nanti ada Tiga Golongan SIM C, Diperuntukan Bagi Pengemudi Motor Tertentu, Siapa Saja?

Proses penggolongan SIM C oleh Korlantas Polri memasuki tahap finalisasi. Nantinya, setelah berlaku, SIM untuk pengendara roda dua tidak hanya SIM C.

Editor: Mega Nugraha
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi SIM A dan SIM C. 

TRIBUNJABAR.ID.JAKARTA- Proses penggolongan SIM C oleh Korlantas Polri memasuki tahap finalisasi. Nantinya, setelah berlaku, SIM untuk pengendara roda dua tidak hanya SIM C.

Penggolongan SIM C itu diatur di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Di aturan itu, SIM C nantinya akan dibagi dalam tiga golongan.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menerangkan, saat ini, proses penerbitan tiga golongan SIM C memasuki 80 persen atau sedang dalam sosialsiasi. Rencananya, pemberlakuan penggolongan SIM C itu akan berlaku Agustus.

Baca juga: Seusai Dipalak Rp 50 Ribu Gegara Masker Melorot, Demul Ajak Ujang Tunanetra di Banjar ke RS Cicendo

"Target kami Agustus, kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan. Karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat jadi berpengaruh juga ke kami,” ucap AKBP Arief Budiman, saat dihubungi pada Jumat (16/7/2021).

Adapun SIM C yang akan dibagi dalam tiga golongan itu antara lain SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 CC sampai dengan 500 CC.

Lalu ada SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC.

"Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM CI, karena untuk mendapatkan SIM CII itu syaratnya harus punya SIM CI selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” kata Arief.

Adapun alasan pemberlakuan penggolongan SIM C itu untuk mengatur kompetensi pengendara motor gede atau moge berdasarkan kendaraan roda dua yang ditunggangi.

Kata dia, setiap sepeda motor memiliki kapasitas yang berbeda sehingga pemilik atau pengemudinya harus cakap dalam dan kompeten mengendarai moge.

"Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas 1.900 cc,” kata dia.

Baca juga: Pemkab Indramayu Pastikan Tidak Menggelar Salat Iduladha 1442 H di Masjid, Ini Sebagai Gantinya

Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu. Berikut ketentuannya untuk mendapatkan
SIM CI :

- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. P

Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
Memiliki SIM CI

SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI 19 tahun untuk SIM CII

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mulai Agustus SIM C Terbagi Menjadi Tiga Golongan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved