Awal Sengkarut Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Dua Pejabat Polda Sumsel Sampai Tak Sekata

Ini awal mula cerita heboh sumbangan dua triliun. Dua pejabat Polda sampai beda kata.

Editor: taufik ismail
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Heriyanti Akidi Tio Tersangka 

TRIBUNJABAR.ID - Dua pejabat di Polda Sumsel beda komentar mengenai status anak bungsu almarhum pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.

Satu pejabat mengatakan Heriyanti tersangka.

Namun pejabat lain belakangan membantahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Heriyanti memang jadi buah bibir.

Anak pengusaha asal Aceh tersebut sebelumnya memberikan sumbangan Rp 2 triliun pada Senin pekan lalu.

Namun uang tersebut tak kunjung cair.

Sebagian orang menganggap ini hoaks. Dan ada juga yang menyebut prank.

Heriyanti kemudian ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Tak sampai 24 jam, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama.

Jadi, sebanarnya bagaimana duduk persoalan kejadian tersebut?

Kasus bermula saat Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021) untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio.

Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, beserta para pejabat tinggi lainnya baik dari instasi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.

Saat itu, Hardi yang sudah menjadi dokter keluarga Akidi selama 48 tahun mengaku, bantuan dengan nilai fantastis tersebut diserahkan kepada Kapolda Sumsel lantaran pihak keluarga almarhum Akidi mengenal baik jenderal bintang dua itu.

Eko disebut Hardi kenal dengan keluarga Akidi saat masih bertugas di Aceh.

"Itu nanti transfer ke Pak Eko. Berapa kali transfer enggak tahu itu, tapi belum ditransfer. Keluarga almarhum Pak Akidi ini sudah kenal baik dengan Pak Eko, bahkan orangtuanya sama-sama kenal," kata Hardi, saat memberikan keterangan kepada wartawan secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

Tabungan semasa hidup

Rudi Sutadi, menantu Akidi Tio yang tinggal di Palembang, mengatakan, uang itu merupakan tabungan ayah mertuanya semasa hidup.

Sebelum meninggal pada 2009, Akidi sempat berpesan kepada anak dan menantunya agar menyalurkan dana yang ia kumpulkan itu ketika dalam keadaan sulit, sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.

"Jadi uang itu sebetulnya bukan kami yang kumpulkan. Uang itu Bapak kumpulkan sendiri dan minta kami salurkan saat kondisi sulit, agar membantu warga sehingga wasiat tersebut kami jalankan," kata Rudi saat ditemui di kediamannya, Rabu (28/7/2021).

Bentuk tim

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.

Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal usul bantuan yang akan diberikan. Sedangkan tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.

"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakkan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin (2/8/2021) siang.

Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.

Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.

"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.

Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.

"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ujarnya.

Beda pernyataan dengan Kabid Humas

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2 Agustus.

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) sore.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Keluarga almarhum Akidi Tio keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah dimintai keterangan terkait bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, Senin (2/8/2021). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Keluarga almarhum Akidi Tio keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah dimintai keterangan terkait bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, Senin (2/8/2021). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) ()

Diperiksa 8 jam

Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Ditrkrimum Polda Sumsel.

Saat keluar dari ruang penyidik, tak ada satu pun dari mereka yang mau memberikan penjelasan. Ketiganya keluar dengan menutup wajah dan langsung masuk ke mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved