Ajak Masyarakat Taat Pajak, Bupati Cirebon Sebut Untuk Membantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengajak masyarakat taat membayar pajak. Terlebih, saat ini Pemkab Cirebon menggulirkan program penghapusan sanksi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengajak masyarakat taat membayar pajak.
Terlebih, saat ini Pemkab Cirebon menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah.
Di antaranya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PPB-P2.
"Membayar pajak berarti turut membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (3/8/2021).
Ia mengatakan, pajak dari masyarakat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Karenanya, pihaknya meminta masyarakat menyadari untuk segera membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo.
Saat ini, pajak daerah bisa dibayarkan melalui tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan Pemkab Cirebon, yakni bank dan ATM BJB, Alfamart, serta Indomaret.
Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi BJB Digi, Tokopedia, dan Bukalapak yang diunduh di ponsel pintar.
Baca juga: Pemkab Cirebon Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Jadwalnya Panjang, Ini Jenis-jenis Denda Pajak
"Silakan, bayar pajak daerah semakin mudah karena bisa dilakukan dari rumah," kata Imron Rosyadi.
Sementara program penghapusan sanksi denda berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan membayarnya pada Agustus - 30 September 2021.
Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak yang mempunyai tunggakan bakal tetap dikenakan denda. (*)