Ternyata Anak Akidi Tio Tidak Ditetapkan Tersangka, Ini kata Polisi Soal Sumbangan Rp 2 Triliun

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Kombes Supriadi membantah penyidiknya telah menetapkan Heriyanti, anak dari mendiang Akidi Tio ditetapkan tersangka.

Editor: Mega Nugraha
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

"Kalau pihak keluarga katakan pada saya uang itu ada. Tapi saya belum melihat secara fisik," ujar Hardi Darmawan.

Hardi Darmawan sendiri mendatangi Polda Sumatera Selatan pada Senin (2/8/2021). Kedatangannya terkait kabar penangkapan anak dari Akidi Tio, Heriyanti.

Heriyanti disebut Usman, jemput dua mobil dan motor dari kediamannya di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan Ilir Timur 1 Kota palembang. Usman merupakan penjaga komplek tempat tinggal Heriyanti.

"Pagi tadi ada dua mobil dan satu motor yang mengawal nyonya dari Polda Sumsel. Saya tidak mau kemana mobil itu pergi," kata Usman.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Sebut Tidak Ada Prank Rp2 Triliun, Ini Alasan Heriyanti Anak Akidi Tio ke Polda Sumsel,

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved