Info CPNS
Besok Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Penentuan ke Tahap SKD, Cek di Link Ini
Berdasarkan jadwal yang sempat disampaikan BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilakukan pad 2-3 Agustus 2021.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan jadwal yang sempat disampaikan BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pengumuman dapat dilihat melalui laman resmi SSCASN, ssasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar juga dapat mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 melalui laman resmi instansi.
Baca juga: Resmi dari BKN, Kumpulan Soal TIU CPNS 2021, Persiapan Sebelum Tes SKD
Berikut ini link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap kedua adalah tes SKD atau seleksi kompetensi dasar.
Bagi pelamar yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan.
Masa sanggah adalah waktu yang disediakan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena terdapat kesalahan yang dilakukan bukan dari pelamar.
Pelamar tidak bisa melengkapi persyaratan atau memperbaiki persyaratan pada masa sanggah.
Sanggahan pelamar dapat diterima panitia dan tidak dapat diterima.

Adapun masa sanggahan berlaku paling lama tiga hari dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Secara mekanisme, dalam masa sanggahan instansi nantinya memberikan tanggapan sanggah.
Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyartaan yang diajukan pelamar.
Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.
Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.
Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.
1. Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
2. Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".
6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".
7. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
9. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
10. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
11. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:
Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.
12. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi SKD Ujian CPNS 2021 Sistem CAT, Latihan Soal Sebelum Tes, Daftarnya Gratis
Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan
Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.
Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dianjukan pendaftar
- Panitia seleksi intansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar
- Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Baca juga: Masih Bisa Daftar CASN hingga 31 Juli, Provinsi Papua dan Papua Barat Paling Butuh Tenaga Pendidik