Ini Alasan Juliari Batubara eks Mensos Tidak Dituntut Pidana Mati, Malah Dituntut 11 Tahun
Sempat ramai wacana pidana mati untuk Juliari Batubara, ternyata dituntut 11 tahun pidana. Lantas kenapa bisa seperti itu. Tribun Jabar mengulasnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 11 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Saat ini, ramai dibicarakan soal kenapa Juliari Batubara tidak dituntut pidana mati karena sebelumnya pimpinan KPK sempat menyinggung soal pidana mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.
Pidana mati bagi terdakwa korupsi sendiri diatur di Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:
Pasal 2 ayat 1:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Baca juga: Uang Rp 14,7 M Diserahkan ke Mantan Mensos Juliari Batubara, Cara Pengirimannya Tidak Sekaligus
Pasal 2 ayat 2:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam pasal itu, biasanya dikenakan pada PNS dan swasta yang mengerjakan proyek dibiayai uang negara. Namun dalam prakteknya saat pengerjaan proyek itu, ternyata ditemukan kerugian negara.
Masalahnya, dalam kasus mantan Menteri Sosial itu, Juliari Batubara tidak dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 itu.
Melainkan, Juliabari Batubara, menurut jaksa KPK, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 12 huruf b ini mengatur soal perbuatan korupsi jenis suap yang diterima oleh penyelenggara negara.
Adapun pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi ini yakni:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
huruf b:
Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca juga: Juliari Batubara Potong Rp 10 Ribu per Paket Bantuan Sosial Covid-19, Total Rp 32,48 Miliar Kata JPU
Kronologi Kasus
Adapun perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara saat menjaba Mensos sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berawal saat dia menerima suap
Penerimaan suap itu berawal saat Mjs dan Aw, PNS di Kemensos, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.
MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19. Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.
Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, kata Firli Bahuri, Juliari Batubara diduga menerima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW. Adapun total sekitar Rp 8,2 miliar yang diterima JPB.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli. D
Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.