Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel yang Digunakan untuk Isoman, Berikut Keringanan Lainnnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak untuk hotel yang menyediakan ruang isolasi mandiri

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
ilustrasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung untuk pemulihan pasien Covid-19 

TRIBUNJABAR. ID,  BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak untuk hotel yang menyediakan ruang isolasi mandiri orang positif Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

"Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR," Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7).

Baca juga: Yanuar Sebut Anggota DPR yang Mendapat Fasilitas Hotel Untuk Isoman Menyakiti Hati Rakyat  

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
Iskandar mengatakan, sebelum pandemi jika ada keterlambatan pembayaran pajak diberi  surat teguran, tapi saat kondisi pandemi tidak ada teguran.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

Pembebasan PBB berlaku bagi wajib pajak yang nilai kurang  Rp100.000 untuk objek bangunan  rumah tinggal.
Bebas pajak PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya.

Baca juga: Wujudkan Cinlok Petai, Petani Berharap Pemerintah Minta Hotel dan Restoran Beli Sayur dari Cianjur

Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.

Jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, selain bisa bayar di  Bank BJB,  bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved