Temani Kakaknya yang Tunggak Cicilan, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Debt Collector di Pinggir Jalan
Temani kakak yang menunggak cicilan, seorang pria di Denpasar, Bali, tewas dianiaya debt collector di pinggir jalan.
Editor:
Seli Andina Miranti
Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Awalnya Temani Kakak yang Setahun Menunggak Cicilan