Temani Kakaknya yang Tunggak Cicilan, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Debt Collector di Pinggir Jalan

Temani kakak yang menunggak cicilan, seorang pria di Denpasar, Bali, tewas dianiaya debt collector di pinggir jalan.

Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Awalnya Temani Kakak yang Setahun Menunggak Cicilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved